Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka No 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A Kabupaten Bangka, maka terdapat Tugas Pokok & Fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan pertanian yang menjadi kewenangan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, prasarana, sarana dan penyuluhan, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan;
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, prasarana, sarana dan penyuluhan, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan;
-
Pengoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, prasarana, sarana dan penyuluhan, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan;
-
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Pembinaan UPT; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang Pangan dan Pertanian.