Berita

DIREKTORAT JENDRAL PERKEBUNAN SOSIALISASIKAN PROGRAM SARPRAS PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KAB. BANGKA

Sungailiat -- Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian  bersama Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Kab. Bangka menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Program Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit" di Sunjaya Hotel Sungailiat (Jumat, 21/07/23) 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinpanpertan Kab.Bangka (Syarli Nopriansyah, S.STP). 
"Kabupaten Bangka sangat potensial untuk membudidayakan sawit, kehadiran petani sebagai pelaku utama sektor pertanian saya harapkan dapat memanfaatkan program sarpras ini sebaik mungkin, terutama adopsi teknologinya" Kata Syarli Nopriansyah.

Kegiatan yang dihadiri oleh Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) di Kab.Bangka, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Apkasindo, Apkasindo Perjuangan dan stakeholder terkait ini bertujuan untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit. Mengingat kelapa sawit memiliki peran utama dari segi profil usahanya, nilai ekspor, lapangan kerja, pelaku usaha dan ketahanan energi. Sebagai industri padat karya, pertumbuhan industri kelapa sawit akan berperan penting pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat dan pengembangan wilayah. 

Program Sarpras ini melalui kerangka pendanaan BPDPKS dengan  Dasar hukum Program sarpras perkebunan kelapa sawit yakni : Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan dan Penelitian, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana
Perkebunan Kelapa Sawit dan Peraturan Dirut BPDPKS Per-07 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Sarana Prasarana
Perkebunan Kelapa Sawit

Disampaikan langsung oleh Narasumber yakni Sekretariat Direktorat Jendral Perkebunan (Bapak Jaiz), Beberapa Kegiatan pada program Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit ini adalah : 
1. Esktesifikasi, merupakan perluasan areal perkebunan kelapa sawit disertai bantuan paket benih, pupuk dan pestisida,
2. Intensifikasi, merupakan pemeliharaan kebun yang diberikan maksimal untuk dua tahun berupa pupuk dan pestisida,
 3. Alat Pascapanen merupakan bentuk paket pada masa tanaman menghasilkan seperti Egrek/Dodos, Galah Aluminium, Kampak, Gancu, Tojok, Batu Asah, Gerobak Sorong, Timbangan,
4. Unit Pengolahan Hasil, dimaksudkan untuk membantu pekebun dalam mengolah TBS, diberikan kepada Koperasi atau kelambagaan ekonomi pekebun lainnya,
5. Peningkatan Jalan dan Tata Kelola Air,   pembuatan/peningkatan jalan dalam perkebunan kelapa sawit dapat berupa jalan panen, jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung, gorong dan rehabilitasi tata kelola air,
 6. Mesin pertanian dimaksudkan untuk membantu pengolahan lahan, pemeliharaan jalan dan tata kelola air. Seperti excavator dan traktor,
7. Infrastruktur Pasar, yang dimaksudkan untuk mendukung pemasaran TBS melalui koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya dalam akses
informasi harga, peluang pasar dan informasi lainnnya. Jenis Infrastruktur pasar yakni Sistem Jaringan Pemasaran (Hardware, Software serta jaringan internet) Dan Kelembagaan pemasaran (sarana bangunan kantor dan meubelair)
 8. Verifikasi Teknis (ISPO) dimaksudkan untuk mendorong pekebun melaksanakan prinsip-prinsip berkelanjutan melalui sertifikasi ISPO.

Masyarakat dapat memanfaatkan program dengan mengajukan permohonan, melengkapi berkas dan proses verifikasi. Adapun tahapan prosesnya : Membuat akun kelembagaan, validasi akun, menginput persyaratan permohonan, verifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten, verifikasi Dinas Pertanian Provinsi, verifikasi Direktorat Jendral Perkebunan dan kunjungan lapangan, serta penerbitan Rekomtek. 

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkelapasawitan di Kab. Bangka, sehingga terjadi keseimbangan antara luas areal tanam dengan produksi yang dihasilkan.

Sumber: 
Bidang Perkebunan
Penulis: 
Zennia Yulanda
Fotografer: 
Bekti
Bidang Informasi: 
DINPANPERTAN